PERANGKAT
PEMBELAJARAN
SILABUS
& RPP
1.
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada
suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar (Kunandar, 2011: 244).
Sedangkan silabus menurut Yulaelawati
adalah seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian yang disusun secara sistematis, memuat tentang komponen-komponen yang
saling berkaitan dalam mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Silabus merupakan seperangkat rencana
serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara
sistematis yang memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai
penguasaan kompetensi dasar
Silabus merupakan rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu
yang mencakup Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, pencapaian kompetensi untuk penilaian,
alokasi waktu, dan sumber belajar (Trianto, 2010:96).
A. Langkah-langkah pengembangan
silabus (Trianto, 2010: 99):
1.
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Mengkaji SK dan KD mata pelajaran sebagaimana
tercantum pada Standar Isi.
2.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran. Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang
menunjang pencapaian KD.
3.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik dalam rangka
pencapaian KD.
4.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi. Indikator merupakan penanda pencapaian KD.
Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.
Menentuan Jenis Penilaian. Penilaian pencapaian kompetensi dasar siswa dilakukan
berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dalam bentuk
tertulis.
6.
Menentukan Alokasi Waktu. Penentuan
alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi
waktu mata pelajaran per minggu. Alokasi waktu merupakan perkiraan waktu rerata
untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh siswa yang beragam.
7.
Menentukan Sumber Belajar. Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD
serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
B. Manfaat Silabus
Silabus bermanfaat sebagai pedoman
pengembangan perangkat pembelajaran lebih lanjut, mulai dari perencanaan,
pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan penilaian.
Silabus bermanfaat sebagai pedoman
dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana
pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sistem
penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana
pembelajaran, kaib rencana pembelajaran untuk satu Standar Kompetensi maupun
satu Kompetensi Dasar.
Silabus juga bermanfaat sebagai
pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan
belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran secara individual.
Demikian pula, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian.
C. Isi Silabus
1. Identitas mata pelajaran
2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan
kelas;
3. kompetensi inti,
4. kompetensi dasar
5. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A/dll);
6. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian kompetensi;
7. pembelajaran,yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
8. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
9. alokasi waktu
10. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,
alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
D. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah; Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi
muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
2. Relevan; Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan
urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis; Komponen-komponen silabus saling
berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsistensi; Adanya hubungan yang konsisten antara
kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar,
dan sistem penilaian.
5. Kecukupan; Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual & Kontekstual; Cakupan indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan
perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan
peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel; Keseluruhan komponen silabus dapat
mengako-modasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang
terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh; Komponen silabus mencakup keseluruhan
ranah kompetensi (Kognitif, afektif, Psikomotor) atu sesuai degan esensi mata
pelajaran masing-masing.
2. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
Suatu kegiatan pembelajaran,
diperlukan sebuah rencana agar pembelajaran tersebut dapat berjalan dengan
baik. Berikut dijelaskan beberapa hal mengenai RPP.
A. Pengertian RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian
pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar
Isi dan dijabarkan dalam silabus (Kunandar, 2011: 263).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa “Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil
belajar ”. Menurut Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, komponen RPP adalah:
Identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator
pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar.
B. Tujuan dan Fungsi RPP
Tujuan rencana pelaksanaan
pembelajaran adalah untuk: (1) mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil
proses belajar-mengajar; (2) dengan menyusun rencana pembelajaran secara
profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat,
mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka
kerja yang logis dan terencana (Kunandar, 2011: 264).
Fungsi rencana pembelajaran adalah
sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar (kegiatan
pembelajaran) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien
(Kunandar, 2011: 264).
C. Unsur-Unsur yang Perlu
Diperhatikan dalam Penyusunan RPP
1. mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang
harus dikuasai siswa, serta materi dan submateri pembelajaran, pengalaman
belajar yang telah dikembangkan di dalam silabus;
2.
menggunakan berbagai pendekatan yang
sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup (life skills) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan
sehari-hari;
3. menggunakan metode dan media yang sesuai, yang
mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung;
4. penilaian dengan sistem pengujian menyeluruh dan
berkelanjutan didasarkan pada sistem pengujian yang dikembangkan selaras dengan
pengembangan silabus (Kunandar, 2011: 265).
D. Langkah-langkah menyusun RPP
(Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007):
1.
Menuliskan Identitas Mata Pelajaran, yang meliputi: sekolah; mata pelajaran; tema;
kelas/semester; alokasi waktu.
2.
Menuliskan Standar Kompetensi.
SK merupakan kualifikasi kemampuan minimal siswa yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada suatu mata
pelajaran.
3.
Menuliskan Kompetensi Dasar.
KD adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi.
4.
Menuliskan Indikator Pencapaian Kompetensi. Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat
diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar
tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
5.
Merumuskan Tujuan Pembelajaran.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan
dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran dibuat
berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan.
6.
Materi Ajar. Materi ajar
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam
bentuk peta konsep sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.
Alokasi Waktu. Alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8.
Menentukan metode pembelajaran.
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar siswa mencapai KD atau indikator yang telah
ditetapkan.
9.
Penilaian Hasil Belajar. Prosedur
dan instrumen penilaian hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian
kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
10. Menentukan
Media/Alat/Bahan/Sumber Belajar. Penentuan
sumber belajar didasarkan pada SK dan KD, serta materi ajar, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
11. Merumuskan kegiatan pembelajaran seperti di bawah ini
a)
Pendahuluan.
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b)
Inti.
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis siswa. Kegiatan inti ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Menurut Nursyam (2009: 1), eksplorasi adalah
kegiatan pembelajaran yang didesain agar tercipta suasana kondusif yang
memungkinkan siswa dapat melakukan aktivitas fisik yang memaksimalkan
penggunaan panca indera dengan berbagai cara, media, dan pengalaman yang
bermakna dalam menemukan ide, gagasan, konsep, dan/atau prinsip sesuai dengan
kompetensi mata pelajaran. Elaborasi adalah kegiatan pembelajaran yang
memberikan kesempatan peserta didik mengembangkan ide, gagasan, dan kreasi
dalam mengekspresikan konsepsi kognitif melalui berbagai cara baik lisan maupun
tulisan sehingga timbul kepercayaan diri yang tinggi tentang kemampuan dan
eksistensi dirinya. Konfirmasi adalah kegiatan pembelajaran yang diperlukan
agar konsepsi kognitif yang dikonstruksi dalam kegiatan eksplorasi dan
elaborasi dapat diyakinkan dan diperkuat sehingga timbul motivasi yang tinggi
untuk mengembangkan kegiatan eksplorasi dan elaborasi lebih lanjut.
c)
Penutup.
Penutup
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang
dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman/kesimpulan, penilaian dan refleksi,
umpan balik, dan tindak lanjut.

Komentar
Posting Komentar