LAPORAN BACAAN 7 (Perangkat Pembelajaran)


 

PERANGKAT PEMBELAJARAN

Perangkat pembelajaran merupakan alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran (Zuhdan, dkk., 2011: 16). Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru/dosen dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, atau di luar kelas. Perangkat pembelajaran memiliki peranan penting bagi seorang guru sebelum memulai proses pembelajaran. Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Lembar Aktivitas Siswa (LAS).

Perangkat Pembelajaran dapat diartikan sebagai alat kelengkapan yang digunakan untuk membantu pembelajaran. Pada penelitian ini perangkat pembelajaran yang digunakan terdiri dari silabus, RPP dan LAS.

Jenis-jenis Perangkat Pembelajaran

·         SILABUS/Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

·         Satuan Acara Pembelajaran (SAP) atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

·         Lembar Kegiatan Siswa atau Mahasiswa (LKS/LKM)

·         Buku Ajar atau Bahan Ajar (Materi)

·         Instrumen Penilaian Hasil Belajar

·         Media Pembelajaran

·         Kalender Pendidikan

·         Hasil Analisis Pembelajaran (Peta Analisis Pembelajaran), Dll.

 

a.       Silabus

Menurut Trianto (2010: 201) menyatakan “silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar”. Silabus dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.

Silabus merupakan suatu rincian detail tentang rencana mengajar guru yang disusun dalam kelompok tema atau mata pelajaran tertentu, Komponen dari silabus antara lain Kompetensi Inti/Standar Kompetensi (KI/SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator/Indikator Pencapaian Kompetensi, Materi Pembelajaran, Alokasi waktu, Penilaian, dan Sumber Belajar yang digunakan.  Manfaat yang dihasilkan dalam pembuatan suatu silabus yaitu :

o    Bermanfaat sebagai hal yang utama yang menjadi sumber acuan dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

o    Guru lebih mudah memetakan ragam variasi pembelajaran yang akan dituangkan ke dalam RPP.

o    Guru lebih mudah dalam memetakan indicator-indikator pencapaian belajar yang harus dicapai oleh siswa.

o    Guru lebih mudah dalam merancang bentuk-bentuk penilaian dari setiap indicator yang ingin dicapai.

 

b.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

RPP merupakan perencanaan pendek untuk memperkirakan seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa maupun guru dalam kegiatan pembelajaran. Mulyasa (2008: 212) menyatakan bahwa “RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus”. Sedangkan menurut Imas dan Berlin (2014: 1) “Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah program perencanaan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kali pertemuan”.

RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah hal wajib yang harus dipegang guru sebelum melaksanakan pembelajaran. RPP merupakan perangkat yang berisi prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu atau beberapa kompetensi dasar. Lingkup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran mencakup satu atau beberapa kompetensi dasar yang terdiri dari satu atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Indikator Pencapaian Kompetensi, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar,langkah-langkah pembelajaran dan penilaian hasil belajar.

c.       Lembar Aktivitas Siswa (LAS)

Lembar aktivitas siswa (LAS) adalah istilah lain dari Lembar kegiatan siswa (LKS). Istilah LKS digunakan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sedangkan untuk kurikulum yang sedang berlaku sekarang yaitu Kurikulum 2013 menggunakan istilah LAS. Namun pada kenyataannya, LKS atau pun LAS sama saja fungsinya yaitu sebagai panduan siswa yang digunakan untuk melakukan kegiatan penyelidikan atau pemecahan masalah dalam menemukan konsep dan pengetahuan baru.

LKS/LAS merupakan panduan belajar bagi siswa yang berisi petunjuk, langkah-langkah dalam pengerjaannya dan juga biasanya berupa soal latihan yang berisikan petunjuk dalam pemecahan masalahnya. LAS juga dapat dikatakan sebagai panduan belajar di kelas bagi siswa yang digunakan untuk melakukan penyelidikan atau pemecahan masalah dalam menemukan konsep atau pengetahuan baru yang pastinya juga akan dibimbing oleh guru.

d.      Penilaian

Menurut Kunandar (2014: 35) bahwa “penilaian adalah proses pengumpulan berbagai data yang bisa memberikan gambaran perkembangan belajar peserta didik”. Penilaian hasil belajar peserta didik merupakan sesuatu yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan belajar mengajar. Dengan penilaian hasil belajar maka dapat diketahui seberapa besar keberhasilan peserta didik telah menguasai kompetensi atau materi yang telah diajarkan oleh guru. Kurikulum 2013 mempertegas adanya pergeseran dalam melakukan penilaian melalui tes (mengukur kompetensi kemampuan berdasarkan hasil saja), menuju penilaian autentik (mengukur penilaian sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil). Dalam penelitian ini, penilaian sikap diambil pada saat proses belajar mengajar, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan diambil setelah mengerjakan LAS yang diberikan oleh guru.

·         Penilaian Sikap

Kunandar (2014: 104) mendefenisikan “penilaian kompetensi sikap adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi sikap dari peserta didik yang meliputi aspek menerima atau memerhatikan, merespon atau menanggapi, menilai atau menghargai, mengorganisasikan atau mengelola dan berkarakter”. Adapun sikap yang dapat diamati dari setiap peserta didik seperti jujur, disiplin, tanggung jawab, gotong royong, dan sikap lainnya yang dapat ditambahkan guru untuk melihat penilaian sikap peserta didik.

·      Penilaian Keterampilan

Menurut Kunandar (2014: 257) “penilaian kompetensi keterampilan adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi keterampilan dari peserta didik yang meliputi aspek imitasi, manipulasi, presisi, artikulasi, dan naturalisasi”. Pada penelitian ini peneliti mengembangkan penilaian keterampilan dengan penilaian kinerja

·       Penilaian Pengetahuan

Menurut Kunandar (2014: 165) “penilaian kompetensi pengetahuan atau kognitif adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur tingkat pencapaian atau penguasaan peserta didik dalam aspek pengetahuan yang meliputi ingatan atau hafalan, pemahaman, penerapan atau aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi”. Pada penilaian pengetahuan ini dapat juga berupa soal yang dapat mengukur kompetensi kognitif peserta didik.

 

Komentar