PERANGKAT
PEMBELAJARAN
Perangkat pembelajaran
merupakan alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan
pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran (Zuhdan, dkk., 2011:
16). Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru/dosen dalam melaksanakan
pembelajaran baik di kelas, laboratorium, atau di luar kelas. Perangkat
pembelajaran memiliki peranan penting bagi seorang guru sebelum memulai proses
pembelajaran. Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses
belajar mengajar dapat berupa: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
dan Lembar Aktivitas Siswa (LAS).
Perangkat Pembelajaran
dapat diartikan sebagai alat kelengkapan yang digunakan untuk membantu
pembelajaran. Pada penelitian ini perangkat pembelajaran yang digunakan terdiri
dari silabus, RPP dan LAS.
Jenis-jenis Perangkat
Pembelajaran
·
SILABUS/Rencana Pembelajaran Semester
(RPS)
·
Satuan Acara Pembelajaran (SAP) atau
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
·
Lembar Kegiatan Siswa atau Mahasiswa
(LKS/LKM)
·
Buku Ajar atau Bahan Ajar (Materi)
·
Instrumen Penilaian Hasil Belajar
·
Media Pembelajaran
·
Kalender Pendidikan
·
Hasil Analisis Pembelajaran (Peta Analisis
Pembelajaran), Dll.
a.
Silabus
Menurut Trianto (2010:
201) menyatakan “silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata
pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar”. Silabus dikembangkan berdasarkan
standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.
Silabus merupakan suatu rincian detail
tentang rencana mengajar guru yang disusun dalam kelompok tema atau mata
pelajaran tertentu, Komponen dari silabus antara lain Kompetensi Inti/Standar
Kompetensi (KI/SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator/Indikator Pencapaian
Kompetensi, Materi Pembelajaran, Alokasi waktu, Penilaian, dan Sumber Belajar
yang digunakan. Manfaat yang dihasilkan dalam pembuatan suatu silabus
yaitu :
o
Bermanfaat sebagai hal yang utama yang
menjadi sumber acuan dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
o
Guru lebih mudah memetakan ragam variasi
pembelajaran yang akan dituangkan ke dalam RPP.
o
Guru lebih mudah dalam memetakan
indicator-indikator pencapaian belajar yang harus dicapai oleh siswa.
o
Guru lebih mudah dalam merancang
bentuk-bentuk penilaian dari setiap indicator yang ingin dicapai.
b.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP merupakan perencanaan
pendek untuk memperkirakan seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa
maupun guru dalam kegiatan pembelajaran. Mulyasa (2008: 212) menyatakan bahwa
“RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk
mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan
dijabarkan dalam silabus”. Sedangkan menurut Imas dan Berlin (2014: 1) “Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah program perencanaan yang disusun sebagai
pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kali pertemuan”.
RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah hal wajib yang
harus dipegang guru sebelum melaksanakan pembelajaran. RPP merupakan perangkat
yang berisi prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu atau
beberapa kompetensi dasar. Lingkup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran mencakup
satu atau beberapa kompetensi dasar yang terdiri dari satu atau beberapa
indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, Kompetensi Inti,
Kompetensi Dasar, Indikator Pencapaian Kompetensi, materi ajar, metode
pengajaran, sumber belajar,langkah-langkah pembelajaran dan penilaian hasil
belajar.
c. Lembar Aktivitas Siswa (LAS)
Lembar aktivitas siswa (LAS) adalah istilah lain dari Lembar
kegiatan siswa (LKS). Istilah LKS digunakan pada Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) sedangkan untuk kurikulum yang sedang berlaku sekarang yaitu
Kurikulum 2013 menggunakan istilah LAS. Namun pada kenyataannya, LKS atau pun
LAS sama saja fungsinya yaitu sebagai panduan siswa yang digunakan untuk
melakukan kegiatan penyelidikan atau pemecahan masalah dalam menemukan konsep
dan pengetahuan baru.
LKS/LAS merupakan panduan belajar bagi
siswa yang berisi petunjuk, langkah-langkah dalam pengerjaannya dan juga
biasanya berupa soal latihan yang berisikan petunjuk dalam pemecahan
masalahnya. LAS juga dapat dikatakan sebagai panduan belajar di kelas bagi
siswa yang digunakan untuk melakukan penyelidikan atau pemecahan masalah dalam
menemukan konsep atau pengetahuan baru yang pastinya juga akan dibimbing oleh
guru.
d.
Penilaian
Menurut Kunandar (2014: 35) bahwa
“penilaian adalah proses pengumpulan berbagai data yang bisa memberikan
gambaran perkembangan belajar peserta didik”. Penilaian hasil belajar peserta
didik merupakan sesuatu yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan
belajar mengajar. Dengan penilaian hasil belajar maka dapat diketahui seberapa
besar keberhasilan peserta didik telah menguasai kompetensi atau materi yang
telah diajarkan oleh guru. Kurikulum 2013 mempertegas adanya pergeseran dalam
melakukan penilaian melalui tes (mengukur kompetensi kemampuan berdasarkan
hasil saja), menuju penilaian autentik (mengukur penilaian sikap, keterampilan,
dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil). Dalam penelitian ini, penilaian
sikap diambil pada saat proses belajar mengajar, penilaian pengetahuan dan
penilaian keterampilan diambil setelah mengerjakan LAS yang diberikan oleh guru.
·
Penilaian Sikap
Kunandar (2014: 104) mendefenisikan
“penilaian kompetensi sikap adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur
tingkat pencapaian kompetensi sikap dari peserta didik yang meliputi aspek
menerima atau memerhatikan, merespon atau menanggapi, menilai atau menghargai,
mengorganisasikan atau mengelola dan berkarakter”. Adapun sikap yang dapat
diamati dari setiap peserta didik seperti jujur, disiplin, tanggung jawab,
gotong royong, dan sikap lainnya yang dapat ditambahkan guru untuk melihat
penilaian sikap peserta didik.
·
Penilaian Keterampilan
Menurut Kunandar (2014: 257) “penilaian
kompetensi keterampilan adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur
tingkat pencapaian kompetensi keterampilan dari peserta didik yang meliputi
aspek imitasi, manipulasi, presisi, artikulasi, dan naturalisasi”. Pada
penelitian ini peneliti mengembangkan penilaian keterampilan dengan penilaian
kinerja
·
Penilaian Pengetahuan
Menurut Kunandar (2014: 165) “penilaian
kompetensi pengetahuan atau kognitif adalah penilaian yang dilakukan guru untuk
mengukur tingkat pencapaian atau penguasaan peserta didik dalam aspek
pengetahuan yang meliputi ingatan atau hafalan, pemahaman, penerapan atau
aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi”. Pada penilaian pengetahuan ini
dapat juga berupa soal yang dapat mengukur kompetensi kognitif peserta didik.

Komentar
Posting Komentar